Friday, April 15, 2011

Anggaran Dasar PST

Pasal 1.

Nama dan Tempat kedudukan

Perserikatan ini bernama Partai Socialist Timor atau disingkat dengan PST Dan berkedudukan ditempat Central Comite.

Pasal 2

Azas dan Tujuan

Dengan berasaskan Marxisme-Leninisme PST bertujuan membentuk masyarakat sosialistis di Timor Leste, yaitu susunan masyarakat Timor Leste, dimana semua alat-alat produksi dimiliki oleh Negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 3

Usaha

PST berusaha mencapai tujuannya dengan metode pendidikan-penyadaran kaum tertindas demi terbangunnya kesadaran perjuangan kelas yang revolusioner, yaitu perjuangan kelas buruh, tani dan golongan-golongan yang terhisap serta tertindas terhadaap kelas borjuis.

Pasal 4

Keanggotaan

Tiap-tiap warga Negara Timor Leste, laki-laki/perempuan, tak pandang golongan dan agama yang sudah berumur 16 tahun dan tiap-tiap perhimpunan dari warga-warga Timor Leste yang :

a. Menyetujui serta setia kepada asas dan program partai.

b. Mengakui Partai Socialist sebagai satu-satunya Partai yang dapat menyusun serta memimpin kelas yang tertindas dan terhisap menuju kemerdekaan.

c. Memenuhi kewajiban serta menjalankan keputusan-keputusan Partai,

d. Menandatangani Surat Pernyataan Sumpah menjadi Anggota, dapat diterima masing-masing untuk menjadi anggota dan anggota luar biasa dari partai.

Pasal 5

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak dan kewajiban anggota diuraikan lebih jauh dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 6

Keuangan Partai

Keuangan Partai terdapat dari:

a.Uang pangkal dan iuran dari anggota.

b. Uang iuran dari anggota luar biasa .

c. Derma-derma .

d. Penghasilan lain-lain .

Pasal 7

Pimpinan Partai

Pimpinan Partai bersendikan atas prinsip centralisme yang demokratis (demokratis centralisme) yiatu:

a. Semua badan-badan pimpinan Partai dari atas sampai kebawah harus dipilih.

b. Badan-badan pimpinan ini harus memberi laporan-laporan tentang aktivitasnya kepada yang memilih dalam waktu yang ditentukan.

c. Harus ada disiplin partai yang keras dan ketundukan golongan yang kecil (minority) kepada golongan yang besar (majority).

d. Segala keputusan dari badan pimpinan yang tertinggi mengikat sama sekali kepada badan pimpinan yang dibawahnya dan kepada seluruh anggota.

Pasal 8

Susunan Partai

Partai di susun atas :

a. Kongres Nasional Partai

b. Central Comite (C.C.) dari Partai

c. Komisariat dan Dewan Rakyat Distrik dari Partai

d. Komite Basis Rakyat dari Partai

e. Keanggotaan tersiar

Pekerjaan dan peraturan-peraturan dari susunan Partai ini diuraikan lebih jauh dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan khusus yang akan ditetapkan oleh Comite Central.

Pasal 9

Kongres Nasional,

1. Kongres Nasional dari Partai adalah kekuasaan yang tertinggi dari Partai, tetapi semua anggota atau karena keadaan bisa terdiri dari utusan-utusan yang dipilih dan para anggota Comite Central berjalan dan komisaris-komisaris politik;

Pasal 10

Rapat –Rapat Comite Central dan Komisariat

1. Comite Central secara regular/teratur bersidang setiap enam bulan atau karena mendesak bersidang secara luar biasa atas pemanggilan Ketua Umum Partai;

2. Rapat Kerja Komisariat dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh pimpinan Komisaris Politik Distrik atau atas permintaan KBR yang mempunyai jumlah anggota separuh dari semua anggota dalam Komisariat itu;

3. Sekurang-kurangnya empat bulan sekali oleh Comisaris Distrik perlu mengadakan rapat dalam daerahnya masing-masing yang dikunjungi oleh utusan-utusan semua KBR alam daerahnya;

4. KBR yang tidak dapat mengirimkan utusannya harus mengirimkan keterangan yang sah serta mengirimkan laporan tentang aktivitas dan suarannya kepada Comisaris Distrik;

5. Dalam rapat ini terutama harus memberikan laporan tentang aktivitas oleh Comisaris Distrik;

6. KBR harus mengadakan rapat kerja sekali seminggu dan hasil rapat harus disampaikan kepada Komisariat Partai.