Monday, October 18, 2010

PENUNTASAN REVOLUSI DEMOKRATIK MENUJU MASYARAKAT SOSIALIS


PROGRAM UMUM PENUNTASAN REVOLUSI DEMOKRATIK MENUJU MASYARAKAT SOSIALIS
Sementara itu, mencakup tugas yang akan dijalankan oleh Pemerintahan DEWAN REVOLUSIONER BURUH-TANI pada prinsipnya meliputi dua hal, yakni penuntasan revolusi demokratik dan peletakkan dasar syarat-syarat obyektif bagi terbentuknya sistem sosialisme menuju komunisme. Program-program yang akan dijalankan adalah sebagai SYARAT untuk menyelesaikan segala kontradiksi yang terbentuk karena sistim kapitalistik tadi dan adalah sebagai berikut:
A. Bidang Ekonomi
Untuk membangun ekonomi negara, maka langkah-langkah yang harus diambil adalah
sebagai berikut:
  1. Defenisi sektor produksi mana yang harus ditutup untuk investor asing, dan mana yang harus dibuka untuk investor asing; merujuk pada UUD Timor Leste – 2001.
  2. Sektor publik harus dikembangkan dan ditentukan wilayahgarapannya dan jangan sekali-kali diserahkan kepada swasta. Semisal, telekomunikasi, listrik, airport, pelabuhan dan distribusi minyak/BBM, air, transportasi. Sektor-sektor ini harus dikelolalembaga publik atau kooperasi;
  3. Kenaikan upah bagi buruh dan jaminan kesejahteraan di hari tua;
  4. Pembangunan kooperasi sebagai alternatif lembaga produksi ekonomi untuk segala bidang;
  5. Gedung-gedung milik negara harus segera diambil dandiperuntukkan bagi koperasi, jangan dibiarkan dimanfaatkan olehswasta-asing-lokal.
  6. Perdagangan bahan dasar/sembako harus ditangani kooperasikooperasi distribusi.
  7. Penetapan mekanisme proteksi dan pengembangan Kooperasi untuk nantinya bisa masuk dalam joint venture dengan swasta asing untuk bidang-bidang strategis pembangunan ekonomi;
  8. Menyediakan lapangan kerja;
  9. Mendirikan pabrik-pabrik yang mendukung pengolahan hasil produksi pertanian;
  10. Menetapkan pajak progresif atas barang impor yang sudah diproduksi di dalam negeri-atau oleh kooperasi produksi.
  11. Menetapkan kebijakan yang tegas mengenai hak buruh untuk memiliki/memperoleh saham dalam perusahan atau kooperasi.
  12. Pembentukan sebuah badan kooperasi untuk mengatur koperasikoperasi yang akan dibentuk.
  13. Pembentukan kooperasi minyak dan gas yang mana tugasnyaadalah mengelola pendapatan dari minyak dan gas. Mewajibkan setiap buruh yang bekerja di industri perminyakan untuk membeli saham dalam perusahan eksplorasi minyak.
B. Sektor Pertanian Untuk mengatasi masalah pertanian negeri ini,
yang banyak merugikan para Petani, maka program yang harus dijalankan adalah:
  1. Pembangunan ekonomi Timor Leste harus diletakkan di atas sektor Pertanian. Artinya menjadikan Sektor pertanian sebagai sector andalan dan dasar dari pembangunan ekonomi negara;
  2. Untuk itu, langkah-langkah praktis yang harus diambil adalah sebagai berikut:
  • Pengorganisiran para petani dalam kelompok kerja, atau disebut Kooperasi produksi. Para petani diharuskan memilih pengurusnya. Kolektivisasi kerja pertanian;
  • Mengintrodusir pengunaan traktor untuk memulai mekanisasi pertanian. Untuk ini perlu dibuka bank perkreditan yang dikelola oleh kooperasi dengan dana Negara dan pembukaan bengkel untuk memungkinkan pemeliharaan dan penyediaan alat-alat yang dibutuhkan.
  • Penempatan mesin proses padi ke beras di setiap pusat produksi;
  • Pembentukan kooperasi distribusi beras; untuk itu perlu ada kebijakan Negara yang mengharuskan semua instansi pemerintah membeli beras dari kooperasi distribusi.
  • Pemanfaatan semua areal sawah yang ada, berdasarkan mekanisasi bertahap sektor pertanian;
  • Pembukaan lahan-lahan pertanian baru;
  • Rehabilitasi dan pembangunan sistem irigasi;
  • Pengadaan pupuk organik;
  • Mengikutsertakan praktek peternakan dengan pertanian;
  • Pembangunaan perumahan untuk rakyat di daerah-daerah pertanian;
  • Pengembangan pola pendidikan rakyat di setiap sentral produksi;
  • Pembentukan sebuah lembaga perbankan yang akan mengelola suntikan dana dari pendapatan minyak dan gas, untuk tahap pertama saja, guna membantu para petani membeli peralatan pertanian, khususnya traktor.
  • Mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi jenis tanaman pertanian.
Untuk pelaksnaan bidang tersebut diatas,maka ASAS TANAH MILIK PETANI/RAKYAT HARUS DILAKSANAKAN! Artinya segala kebijakan land reform tidak boleh mengabaikan asas ini. Tanah harus tetap milik rakyat, bukan milik Negara!
PST tidak menyetujui prinsip umum yang mengatakan bahwa tanah adalah milik Negara. Tanah adalah milik rakyat, Negara hanya mengatur pengunaannya dan pemanfaatannya. Negara tidak boleh mengambil tanah yang dimiliki secara turun temurun, terutama tanah-tanah di daerah terpencil yang milik petani atau rakyat. Untuk mencegah Negara memonopoli tanah, maka dianjurkan pembentukan sebuah badan – dewan pertanahan nasional untuk mengurus hak kepemilikan akan tanah sesuai dengan tradisi masing-masing daerah.

Dewan Pertanahan inilah yang akan menginventarisasi tanah yang ada dan membuat kebijakan kontrak dengan perusahan-perusahan yang ingin mengunakan tanah milik raakyat-komunitas untuk lahan industri. Jika terbentk kontrak, dewan pertanahan hanya mewakili komunitas yang tanahnya digunakan untuk industri-pabrik. Artinya semua penduduk yang membuktikan memiliki ikatan hak atas tanah tersebut wajib mendapatkan hak atas saham berdasarkan proporsi luasnya areal itu.
PST menentang keras segala kebijakan Negara untuk mengambil tanah milik rakyat menjadi milik Negara. Hal ini karena PST berkeyakinan bahwa rakyat adalah unsure subyektif, sementara Negara adalah unsure obyektif. Jadi Negara jika dibiarkan mengambil tanah rakyat maka Negara akan memdorong para pemodal-komprador yang ada link dengan pemerintah untuk menguasai ekonomi bangsa dan menyengsarakanrakyat banyak.

PST menganut faham bahwa Negara adalah kelompok minoritas yang mengorganisir diri secara baik, memanfaatkan segala fasilitas bangsa,membentuk pemerintahan (badan dinamik, negara badan statik), mengatasnamakan negara dan menindas serta merampok rakyat. Untuk mencegah penindasan klasik atas nama atau demi Negara tidak menyebarluas di bangsa Timor Leste, maka PST memperjuangkan pembentukan masyarakat madani yang wujud kongkretnya adalah gerakan koperasi sebagai kekuatan rakyat per sector-lintas sektoral untuk menghadapi Negara yang bisa saja disalah gunakan oleg pihak yang berkuasa. Untuk itu, PST akan memprakarsai-mendorong pembentukan dewan tani dan buruh sebagai wujud masyarakat madani yang akan mengelola gerakan koperasi.
Dewan tani dan buruh merupakan badan kekuatan rakyat yang telah disatukan untuk menghadapi Negara bilamana Negara disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa berdasarkan hasil pemilihan umum. Mekanisme pembentukan Dewan akan diturunkan oleh CC-PST

No comments: